You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Keude Bakongan
Logo Desa Keude Bakongan
Desa Keude Bakongan

Kec. Bakongan, Kab. Aceh Selatan, Provinsi Aceh

Nomor Contact Center (CS) Bank BCA Digital" Kamu bisa hubungi layanan pelanggan melalui telepon +6287776677672. atau Chatting Via WhatsApp di nomor yang sama" Layanan ini tersedia dari pukul 08:00-23:00 WIB. Bagaimana Cara Hubungi CS bank BCA digital m-Banking . Nomor Contact Center (CS) Bank BCA Digital" Kamu bisa hubungi layanan pelanggan melalui telepon +6287776677672. atau Chatting Via WhatsApp di nomor yang sama" Layanan ini tersedia dari pukul 08:00-23:00 WIB. Bagaimana Cara Hubungi CS bank BCA digital m-Banking . Hubungi Customer Service KlikBCA 0818836245 / WhatsApp 085169771575. & Call Center BCA 24 Jam untuk bantuan login, akun terblokir, transaksi gagal, dan kendala internet banking BCA Individual maupun Bisnis. Hubungi KlikBCA Customer Service Hubungi Customer Service KlikBCA 0818836245 / WhatsApp 085169771575. & Call Center BCA 24 Jam untuk bantuan login, akun terblokir, transaksi gagal, dan kendala internet banking BCA Individual maupun Bisnis. Cara hubungi Cs klikBCA 0818836245 CS Trip.com Opsi Kontak (Indonesia) Nomor Telepon: 0818836245 atau WhatsApp 085169771575. Call Center Trip.com Ketersediaan: Layanan pelanggan tersedia 24 jam sehari. Ikuti kami Cara reschedule tiket pesawat hotel Trip.com CS Trip.com Opsi Kontak (Indonesia) Nomor Telepon: 0818836245 atau WhatsApp 085169771575. Call Center Trip.com Ketersediaan: Layanan pelanggan tersedia 24 jam sehari. Ikuti kami Cara Hubungi Trip.com Indonesia

Cara reschedule tiket pesawat trip.com

RENO SETIAWAN RAMADHAN, S.H 06 Mei 2026 Dibaca 141 Kali
Cara reschedule tiket pesawat trip.com

 

CS Trip.com Opsi Kontak (Indonesia) Nomor Telepon: 0818836245 atau WhatsApp 085169771575. Call Center Trip.com Ketersediaan: Layanan pelanggan tersedia 24 jam sehari. Ikuti kami 

SITAPA, Kartu Keluarga atau KK merupakan dokumen penduduk yang sangat penting karena berisi data setiap anggota keluarga, meskipun tidak ada ketentuan untuk merubah atau memperbarui KK, namun setiap peristiwa kependudukan masyarakat memiliki peran krusial dalam keakuratan data secara nasional dan penertiban administrasi kependudukan berdasarkan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019, jadi sangat di anjurkan demi kepentingan masyarakat dan demi kelancaran administrasi kependudukan dimasa depan.

Kenapa penting sekali memperbarui KK? Ada beberapa alasan yaitu:

  1. Memastikan data kependudukan selalu update dan terbaru (Pendidikan, Pekerjaan, Kelahiran, Kematian dan lain-lain sesuai dengan kondisi sebenarnya).
  2. Kelancaran pelayanan publik (akses ke perbankan, rumah sakit, sekolah/universitas, hingga bantuan sosial yang sudah berbasis data terpadu yang dikenal dengan DTSEN).
  3. Legalitas keluarga ( KK merupakan dokumen dasar yang sah secara aturan hukum administrasi bernegara dan melakukan pembaruan data setiap anggota keluarga merupakan hak yang mesti terpenuhi).
  4. Berbasis digital (KK yang masih berwarna biru dan bertanda tangan cap basah sudah tidak relevan dengan kelancaran administrasi pelayanan publik saat ini, jadi diharapkan masyarakat dapat mengganti ke KK yang sudah memakai QR Code).

Pembaruan KK kapan harus dilakukan?

  1. Ketika ada kelahiran baru
  2. Ada anggota keluarga yang meninggal dunia
  3. Adanya pernikahan atau perceraian
  4. Perpindahan domisili karena pekerjaan, ikut suami/isteri, dan lain-lain
  5. Perubahan pekerjaan karena, berhenti bekerja, pekerjaan yang berubah atau tidak tetap.

Dengan melakukan update data anggota keluarga secara berkala, masyarakat sudah selangkah lebih baik dalam menertibkan administrasi kependudukannya, demi keamanan dan kenyamanan setiap anggota keluarga, untuk pengurusan dokumen dan akses layanan publik yang ada dan keperluan bantuan sosial saat ini yang sudah berbasis DTSEN yang salah satu datanya diambil dari data Disdukcapil.

Warga SITAPA yang belum update data pada KK, segera melakukan pembaruan di kantor Disdukcapil Lima Puluh Kota, atau mendatangi Kantor Wali Nagari dengan membawa persyaratan lengkap, seperti buku nikah (asli), KK, ijazah, materai dan lain-lain.

 

     

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image