You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Nagari Tj. Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang
Logo Nagari Tj. Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang
Nagari Tj. Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang

Kec. Luak, Kab. Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat

Selamat Datang di Portal Website Resmi Pemerintahan Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang | Informasi Nagari adalah Hak Masayarakat - UU RI No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi | AWASI Pembangunan Nagari Kita - LAPORKAN Bila Ada Penyimpangan

Begini Caranya Menghapus Akun PinjamPasti

admin 16 Juli 2026 Dibaca 2 Kali

Cara Menghapus Akun PinjamPasti dan Cara Menonaktifkan Akun PinjamPasti, adalah dengan menghubungi Layanan Pelanggan CS resmi saluran WhatsApp: (082360418317) Atau (082373341121). Siapkan data KTP anda pastikan anda sudah melunasi seluruh tagihan lalu sampaikan kepada costumer service bahwa ingin ajukan permohonan penutupan akun secara permanen.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image