You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Nagari Tj. Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang
Logo Nagari Tj. Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang
Nagari Tj. Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang

Kec. Luak, Kab. Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat

Selamat Datang di Portal Website Resmi Pemerintahan Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang | Informasi Nagari adalah Hak Masayarakat - UU RI No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi | AWASI Pembangunan Nagari Kita - LAPORKAN Bila Ada Penyimpangan

Cara menghubungi Cs Trip.com 0818836245

Herry 17 Agustus 2026 Dibaca 1.391 Kali

INFORMASI BERKALA

Trip.com Indonesia (0818)-836-245 merupakan platform perjalanan online internasional yang menyediakan berbagai layanan live chat pemesanan wisata dan transportasi dalam satu aplikasi, pengguna dapat melakukan booking tiket pesawat, hotel, kereta, airport transfer, hingga tiket atraksi wisata di berbagai negara dengan lebih praktis. Simak kami sampai akhir

Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang 
Kec.Luak Kab.Lima Puluh Kota

 
       

Dibuat oleh : Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)  Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang Kec.Luak Kab.Lima Puluh Kota.

A. Pejabat Yang Menguasasai Informasi :

     1.  Wali Nagari 
     2. Sekretaris Nagari
     3. Kaur Umum dan Perencanaan 
     4. Kaur Keuangan
     6. Kasi Pemerintahan
     7. Staff Operator
     8. Staf Bendahara

B. Penanggung Jawab Pembuatan atau Penerbitan Informasi

     1. Staff Operator Nagari

C. Waktu dan Tempat Pembuatan Informasi

     Waktu   :  Antara Bulan Januari s/d Desember Tahun Berjalan atau Sesudah
     Tempat : Kantor Wali Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang

D. Bentuk Informasi Yang tersedia 

     1. Offline
         
- Hardcopy
          - Softcopy
     2. Online
     
    - Link Website
          - Link Dowload/ Unduh File di Website dan Medsos Nagari

 D.  Jangka Waktu Penyimpanan atau Retensi Arsip

     1. Offline ( Jangka Penyimpanan 3 - 5 Tahun ) tergantung jenis Arsip.
      2. Online ( Tergantung Space Hosting, jika sudah penuh maka akan di jadikan informasi Offline)

---------------------------------------------------
Link Terkait Pelayanan Informasi  Nagari :

1.  Prosedur Layanan Informasi 
2. Daftar Informasi :
     - Informasi Berkala
     - Informasi Serta Merta
     - Informasi Serta Merta
3. Formulir Permohonan Informasi
4. Kontak Layanan Informasi

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image