You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Bondo
Logo Desa Bondo
Desa Bondo

Kec. Bangsri, Kab. Jepara, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang di Portal Website Resmi Pemerintahan Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang | Informasi Nagari adalah Hak Masayarakat - UU RI No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi | AWASI Pembangunan Nagari Kita - LAPORKAN Bila Ada Penyimpangan

Penerimaan PPK Untuk Pemelihan Umum Tahun 2019

Herry 18 Januari 2018 Dibaca 1.710 Kali
Penerimaan PPK Untuk Pemelihan Umum Tahun 2019

Pengumuman.nagari-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lima Puluh Kota membuka Pendaftaran untuk menjadi Bakal Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Bagi Masyarakat yang berminat dan memenuhi persyaratan silahkan hubungi KPU Kabupaten Lima Puluh Kota di tanjung pati.

Persyaratan

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
  7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas/Sederajat;
  9. Tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kerena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  10. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
  11. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK; dan Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Untuk informasi lebih lanjut dapat di unduh DISINI

Untuk Formulir Pendaftaran, Pernyataan dan Daftar Riwayat Hidup. Dapat di unduh DISINI

sumber : https://kab-limapuluhkota.kpu.go.id

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2026 Pelaksanaan

APBD 2026 Pendapatan

APBD 2026 Pembelanjaan