DAFTAR INFORMASI SERTA MERTA

04 April 2018
Herry
Dibaca 2.198 Kali

Dalam Proses perbaikan .....

 

KETERANGAN

  1. Informasi publik yang diumumkan secara serta merta sebagaimana dimaksud pada paling sedikit terdiri atas:
    a. informasi tentang bencana alam yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;b. informasi tentang pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang berdampak signifikan terhadap lingkungan hidup akibat perbuatan manusia; danc. pengumuman yang berkaitan dengan kerangka acuan Amdal;
  2. Informasi yang diumumkan secara serta merta, paling sedikit memuat :
    a. informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang mengalami pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;b. potensi bahaya dan/atau besaran dampak yang dapat ditimbulkan;c. pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak;d. prosedur dan tempat evakuasi apabila keadaan darurat terjadi;e. cara menghindari bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan;f. cara mendapatkan bantuan dari pihak yang berwenang;g. pihak yang dapat dihubungi terkait informasi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum;h. upaya-upaya yang dilakukan oleh Kementerian dan/atau pihak-pihak yang berwenang dalam penanggulangan bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan.

 

 

--------------------------------------

LINK TERKAIT PPID NAGARI :

  1. Profil PPID Nagari
  2. Prosedur Layanan Infromasi Publik
  3. Formulir Layanan Infromasi Publik
  4. Kontak Informasi Publik
  5. Daftar Informasi Publik 

         - Informasi Berkala

         - Informasi Serta Merta

         - Informasi Setiap Saat

         - Informasi Dikecualikan