You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Bondo
Logo Desa Bondo
Desa Bondo

Kec. Bangsri, Kab. Jepara, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang di Portal Website Resmi Pemerintahan Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang | Informasi Nagari adalah Hak Masayarakat - UU RI No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi | AWASI Pembangunan Nagari Kita - LAPORKAN Bila Ada Penyimpangan

PEMNAG ADAKAN SOSIALISASI BAGI PENGUSAHA PETERNAKAN AYAM DAN UNGGAS YANG ADA DI NAGARI

Herry 12 Juli 2018 Dibaca 1.437 Kali

PEMERINTAH.NAGARI--|| [11/07] Pemerintahan Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu mengadakan Sosialisasi Usahan Peternakan Ayam dan Unggas terhadap pelaku usaha tersebut yang ada di Nagari. Dalam acara sosialisasi ini PemNag mendatangkan Narasumber dari tiga unsur OPD yang ada di Lima Puluh Kota yaitu  Dinas Peternakan diwakili oleh Ibuk Devi Kusmira , Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang diwakili oleh Vita Sari,S.P (Kasi PPUP)| Abdinal,A.Md | Rani Puti Utama,A.Md (Staff Perizinan Umum) dan Dinas Lingkungan Hidup Pengkajian Dampak di wakili oleh Rifyal Djusdal. 

Peserta sosialisasi ini merupakan Pelaku Usaha Ayam / Unggas seperti Peternak Ayam Potong, Peternak Ayam Petelur, dan peternak lain yang ada di Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang.Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengarahan tentang dampak Negatid Positif, cara-cara pengelolaan lingkungan disekitar, dan tata cara pengurusan perizinan usaha.

Dinas-dinas terkait tersebut  mengapresiasi Pemerintahan Nagari karena baru ini satu-satunya nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota yang memberi perhatian terhadap pengusaha ayam/unggas di nagarinya, dengan mengundang kami untuk memberikan sosialisasi terhadap pelaku usaha ayam/unggas.

Setelah sosialisasi ini diharapakan agar para pelaku usaha Menerapakan apa yang telah diberikan oleh narasumber, supaya usaha kita berkembang dengan baik kita aman, dan tentram hidup dalam bermasyarakat pungkas Ibuk Devi Kusmara.

Ibuk Vita Sari juga menambahkan agar semua pelaku usaha supaya mengurus Peirizinan ke DPMPTSP, yang berbiaya hanya izin mendirikan bangunan, sedangkan kalau membuat izin usaha tanpa biaya alias GRATIS. Bagi yang tidak mempunyai izin maka akan di denda , Kalau usaha besar bila ditempuh kejalur Hukum maka akan dikenakan denda 3,5 M berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2009.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2026 Pelaksanaan

APBD 2026 Pendapatan

APBD 2026 Pembelanjaan