PELAYANAN PENGURUSAN IZIN USAHA BERBANTUAN SECARA KOLEKTIF
Menindak Lanjuti kegiatan penertipan kandang ayam yang telah dilakukan beberapa minggu yang lalu, maka setelah temuan di lapangan, banyak kandang ayam di Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang panjang belum memiliki izin.
Jadi pemerintah nagari berinisiatif untuak memfasilitasi kegiatan pengurusan izin di kantor wali dengan mendatangkan instansi-instansi terkait. Sehingga masyarakat dapat mengurus izin hanya sampai Kantor Wali Nagari. Kegiatan ini dilaksanakan pada :
Hari/ Tanggal :
RABU - 6 MARET 2019
Pukul :
09.00 WIB s/d Selesai
Tempat :
KANTOR WALI NAGARI
TANJUNG HARO SIKABU-KABU PADANG PANJANG
Sasaran :
PELAKU USAHA KANDANG AYAM
DISELENGGARAKAN OLEH :
Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Satu Pintu
Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan
Dinas Lingkungan Hidup
(Kabupaten Lima Puluh Kota)
Difasilitasi Oleh :
PEMERINTAH NAGARI TANJUNG HARO SIKABU-KABU PADANG PANJANG
KECAMATAN LUAK KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin