Pengumuman Panitia PAW : Penundaan Tahapan Pemilihan Wali Nagari Antar Waktu

24 Maret 2020
Herry
Dibaca 1.784 Kali
Pengumuman Panitia PAW : Penundaan Tahapan Pemilihan Wali Nagari Antar Waktu

Panitia PAW-- Menindaklanjuti maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Mak/2/III/2020 dan Surat Edaran Bupati Lima Puluh Kota Nomor 800/331/BKPSDM-LK/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19). 

Sehubungan dengan hal tersebut panitia pemilihan menunda tahapan pemilihan Wali Nagari Antar Waktu (PAW) tahun 2020 sampai dengan waktu yang belum ditentukan (Surat pengumuman terlampir ).

Berikut rincian 3 (tiga) tahapan Pemilihan Wali Nagari Antar Waktu (PAW) yang ditunda pelaksanaannya:

  1. Tanggal 25 Maret 2020 : Musyawarah Nagari penetapan dan penentuan Nomor Urut melalui undian bagi bakal Calon Wali Nagari Antar Waktu
  2. Tanggal 26 Maret - 1 April : Pengumuman Calon Wali Nagari Antar Waktu yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan pada saat musyawarah Penetapan dan Penentuan Nomor Urut Bakal Calon.
  3. Tanggal 8 April 2020 : Musyawarah Nagari Pemilihan Wali Nagari Antar Waktu Secara Musyawarah Mufakat / Pemungutan Suara.

Demikianlah pengumuman ini kami sampaikan agar dimaklumi, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Sumber Informasi : Sekretariat Panitia PAW Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang
Oleh : PPID Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang
Kategori Informasi : Berkala