Aplikasi Smart Dukcapil Untuk Pelayanan Administrasi Kependudukan di 50 Kota

02 Juli 2020
Herry
Dibaca 7.963 Kali
Aplikasi Smart Dukcapil Untuk  Pelayanan Administrasi Kependudukan di 50 Kota

Smart Dukcapil, Limapuluh kota-- Untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dan untuk memenuhi tuntutan masyarakat akan kualitas pelayanan yang mudah, cepat dan efisien serta berkenaan dengan upaya pencegahan penyebaran virus corona disease (COVID-19), dengan ini disampaikan kepada Saudara bahwa terhitung mulai tanggal 24 Juni 2020 pelayanan langsung tatap muka pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan dihentikan dan selanjutnya pengajuan permohonan penerbitandokumen kependudukan selain perekaman KTP-el dilakukan secara daring (online) dengan menggunakan Aplikasi Smart Dukcapil yang berbasis web dan android.

Terkait dengan hal tersebut di atas, dengan ini di informasikan kepada masyarakat kabupaten lima puluh kota hal-hal sebagai berikut:

*Aplikasi Smart Dukcapil berbasis web dapat diakses di alamat :

https://smartdukcapil.limapuluhkotakab.go.id/


Untuk Aplikasi Smart Dukcapil berbasis android dapat diinstal dengan mengunduhaplikasi di alamat :


https://disdukcapil.limapuluhkotakab.go.id/download/apk/50kota.apk

 

Layanan yang disediakan melalui Aplikasi Smart Dukcapil antara lain :

  1. Perubahan KK
  2. Pencetakan KTP-el
  3. Permohonan Pindah
  4. Permohonan Pindah Datang
  5. Pencetakan KIA (Kartu Identitas Anak)
  6. Penerbitan Akta Kelahiran
  7. Penerbitan Akta Kematian
  8. Informasi Status Perekaman
    KTP-el
  9. Informasi Ketersediaan blanko KTP-el
  10. Informasi Persyaratan Dokumen
  11. Layanan Pengaduan
  12. Indeks Kepuasan Masyarakat.


Melalui Aplikasi Smart Dukcapil, penduduk dapat secara mandiri mengajukan permohonan penerbitan dokumen kependudukan dari mana saja tanpa harus datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan terlebih dahulu mendaftarkan akun.

Dengan Aplikasi Smart Dukcapil, pemohon dapat menelusuri (tracking) proses penerbitan dokumen kependudukan yang diajukan. Untuk mekanisme pengajuan permohonan penerbitan dokumen kependudukan melalui Aplikasi Smart Dukcapil adalah sebagai berikut :

  1. Pemohon melakukan login dengan menggunakan akun yang telah didaftarkan sebelumnya.
  2. Pemohon memilih menu layanan sesuai dengan pelayanan yang dibutuhkan.
  3. Pemohon mengisi form aplikasi dan dilengkapi dengan scan/foto dokumen pendukung.
  4. Setelah form diisi dengan benar dan telah dilengkapi dokumen pendukung, pemohon dapat mengirim permohonan melalui Aplikasi.
  5. Petugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memverifikasi dan memperoses permohonan serta menerbitkan dokumen kependudukan setelah permohonan dinyatakan lengkap.
  6. Pemohon dapat mengambil dokumen kependudukan setelah mendapatkan pemberitahuan melalui email.
  7. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada Petugas dan Petugas kemudian mencocokan dengan softcopy yang dikirimkan Pemohon melalui Aplikasi. Setelah berkas dinyatakan cocok, maka Petugas menyerahkan Dokumen Kependudukan kepada Pemohon.

 

Vidio Panduan melakukan sendiri untuk pengajuan permohonan melalui Aplikasi Smart Dukcapil

 

Bagi penduduk yang tidak dapat melakukan sendiri untuk pengajuan permohonan melalui Aplikasi Smart Dukcapil, MASYARAKAT BISA DATANG LANGSUNG KE KANTOR WALI NAGARI
UNTUK MELAKUKAN PERMOHONAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Catatan :


Penduduk yang masih dalam proses pindah datang ke Kabupaten Lima Puluh Kota belum dapat membuat akun dan mengajukan permohonan penerbitan dokumen kependudukan melalui Aplikasi Smart Dukcapil karena NIK-nya  belum terdata di database kependudukan Kabupaten Lima Puluh Kota.

Untuk dapat membuat akun dan mengajukan permohonan penerbitan dokumen kependudukan, penduduk tersebut (juga dapat melalui operator Kecamatan) terlebih dahulu mengajukan Permohonan Kedatangan dengan memilih menu Permohonan Kedatangan pada Aplikasi Smart Dukcapil.

Setelah permohonan pindah datang diproses dan disetujui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pemohon akan mendapatkan pemberitahuan melalui email. Selanjutnya pemohon dapat melakukan pembuatan akun dan mengajukan permohonan penerbitan dokumen kependudukan.