You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Bondo
Logo Desa Bondo
Desa Bondo

Kec. Bangsri, Kab. Jepara, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang di Portal Website Resmi Pemerintahan Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang | Informasi Nagari adalah Hak Masayarakat - UU RI No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi | AWASI Pembangunan Nagari Kita - LAPORKAN Bila Ada Penyimpangan

Perubahan Penjabaran APB Nagari Tahun Anggaran 2020

Herry 07 Juli 2020 Dibaca 1.592 Kali
Perubahan Penjabaran APB Nagari Tahun Anggaran 2020

Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 8A Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 maka perlu menyusun Peraturan Wali Nagari Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang Tahun Anggaran 2020.

Ketentuan penting dan baru dalam Permendesa PDTT 6 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendesa PDTT 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 adalah dalam Pasal 8A yaitu:

  1. Bencana non alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d merupakan bencana yang terjadi sebagai akibat kejadian luar biasa seperti penyebaran penyakit yang mengancam dan/atau menimpa warga masyarakat secara luas atau skala besar, paling sedikit berupa:
    1. Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
    2. pandemi flu burung;
    3. wabah penyakit Cholera; dan/atau
    4. penyakit menular lainnya.
  2. Penanganan dampak pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa BLT-Dana Desa kepada keluarga miskin di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  3. Keluarga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menerima BLT-Dana Desa merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan kartu pra kerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
  4. Mekanisme pemberian BLT-Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Kemudian sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Nagari  tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun Anggaran 2020, maka perlu mentapkan Peraturan Wali Nagari Nomor   3    Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun Anggaran 2020.

Beriktu Informasi Perubahan Penjabaran APB Nagari Tahun Anggaran 2020 :

Link Terkait : Infografik APB Nagari Tahun 2020 (klik)

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2026 Pelaksanaan

APBD 2026 Pendapatan

APBD 2026 Pembelanjaan