Fatwan MUI : Produk Vaksin Covid-19 Dari Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China Dan PT. Bio Farma

12 Januari 2021
Herry
Dibaca 1.324 Kali
Fatwan MUI : Produk Vaksin Covid-19  Dari Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China Dan PT. Bio Farma

PPID Nagari -- Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor : 02 Tahun 2021 Tentang Produk Vaksin Covid-19  Dari Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China Dan PT. Bio Farma (Persero) memutuskan bahwa :

  1. Ketentuan Umum :
    • Vaksin Covid-19 adalah vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China dan PT. Bio Farma (Persero) dengan nama  produk  yang  didaftarkan  sebanyak  tiga  nama,  yaitu  :

      • (1)  CoronaVac,

      • (2) Vaksin Covid-19,

      • (3) Vac2Bio.

  2. Ketentuan Hukum :
    1.  Vaksin Covid-19 produksi  Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China  dan PT. Bio Farma (Persero) hukumnya suci dan HALAL.
    2. Vaksin Covid-19 produksi  Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China  dan PT.  Bio  Farma  (Persero) sebagaimana  angka  1  boleh  digunakan untuk umat  Islam  sepanjang terjamin  keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.

  3. Ketentuan Penutup :
    1. Fatwa ini  mulai  berlaku  pada  tanggal  ditetapkan,  dengan ketentuan  jika  di  kemudian  hari  ternyata  terdapat  kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
    2. Agar setiap  muslim  dan  pihak-pihak  yang  memerlukan  dapat mengetahuinya,  menghimbau  semua  pihak  untuk menyebarluaskan fatwa ini.

 

Berikut Fatwa Majelis Ulama Indonesia secara lengkap tentang Produk Vaksin Covid-19  Dari Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China Dan PT. Bio Farma (Persero) sebagai berikut :

Ditetapkan di  : Jakarta
Pada tanggal  :   27 Jumadil Awal 1442 H - 11 Januari 2021 M

Sumber Informasi : www.mui.or.id