Laporan Realisasi APB Nagari Tahun 2020

24 Maret 2021
Herry
Dibaca 1.499 Kali
Laporan Realisasi APB Nagari Tahun 2020

LPRP APB Nagari TA 2020 -- Laporan Realisasi ini Berdasarkan Peraturan Nagari Nomor 3 Tahun 2021 tentang Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (LPRP-APB Nagari) Tahun Anggaran 2020.

Berikut kami sampaikan infografik realisasi APB Nagari Tahun Anggaran 2020 :

Grafik Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2020 :

APBDes 2020 Pelaksanaan


Realisasi | Anggaran

Pendapatan Nagari
Rp 0,00 | Rp 0,00
0 %
Belanja Nagari
Rp 0,00 | Rp 0,00
0 %
Pembiayaan Nagari
Rp 0,00 | Rp 0,00
0 %

APBDes 2020 Pendapatan


Realisasi | Anggaran

APBDes 2020 Pembelanjaan


Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Nagari
Rp 0,00 | Rp 0,00
0 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari
Rp 0,00 | Rp 0,00
0 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Nagari
Rp 0,00 | Rp 0,00
0 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Nagari
Rp 0,00 | Rp 0,00
0 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Nagari
Rp 0,00 | Rp 0,00
0 %

 

Laporan Belanja Per-Kelompok Semester I :

 

Laporan Belanja Per-Kelompok Semester II :

 

Laporan Belanja Per-Bidang Semester I

 

Laporan Belanja Per-Bidang Semester II

 

Demikianlah informasi laporan realisasi anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang Tahun Anggaran 2020.

Jika ada informasi yang kami sampaikan kurang jelas, silakan ajukan permohonan informasi publik ke kantor wali nagari melalui PPID Nagari sesuai Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan infomasi dan Peraturan Komisi Infomasi Publik Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

Sumber Informasi :

  1. Pernag Nomor 3 Tahun 2021 tentang Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun Anggaran 2020.
  2. Peraturan Wali Nagari Nomor 2 tahun 2021 tentang Penjabaran APB Nagari Tahun anggaran 2021.
  3. Database Siskeudes tahun 2020 (di Kelola Kaur Keuangan).

Keterangan : Informasi publik ini telah melalui proses verifikasi oleh PPID Nagari berdasarkan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan infomasi dan Peraturan Komisi Infomasi Publik Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

Diterbitkan Oleh : PPID Nagari