You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Bondo
Logo Desa Bondo
Desa Bondo

Kec. Bangsri, Kab. Jepara, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang di Portal Website Resmi Pemerintahan Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang | Informasi Nagari adalah Hak Masayarakat - UU RI No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi | AWASI Pembangunan Nagari Kita - LAPORKAN Bila Ada Penyimpangan

Mengendalikan penyebaran Covid-19 dari Desa

RONI PUTRA 28 April 2021 Dibaca 1.126 Kali
Mengendalikan penyebaran Covid-19 dari Desa

Warta Nagari-- Di karenakan belum adanya penurunan infeksi virus COVID-19 yang signifikan, setidaknya terhitung sejak awal tahun ini. Hal tersebut ditandai dengan semakin naiknya grafik orang yang terdata terinfeski, dan di tambah lagi dengan semakin penuhnya fasilitas kesehatan untuk perawatan pasien COVID-19. Tentu hal ini tentu perlu ditangani lebih serius lagi.

Untuk itu, pada tanggal 6 Januari 2021 lalu, terkait pengendalian penyebaran Covid-19, Mentri Dalam Negeri kembali menerbitkan sebuah instruksi. Yaitu, Instruksi Mentri Dalam Negri nomor 1 tahun 2021. Kemudian, diperpanjang lagi dengan Instruksi Mentri Nomor 2 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).

Kiranya, program tersebut belum memberikan hasil yang maksimal untuk menekan angka terkonfirmasi positif Covid-19. Maka dari itu, presiden Jokowi menilai, perlu adanya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berbasis Mikro, yang diterapkan mulai dari tingkat RT/RW.

Selang setelahnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 untuk mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.

Aturan itu memuat tentang PPKM berbasis Mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19. Tak tanggung-tanggung, keseriusan pemerintah ini dituangkan dalam Surat Edaran Kementerian Keuangan Nomor 2 Tahun 2021 dan Instruksi Kementerian Desa/Inmendesa Nomor 1 Tahun 2021.

Bahwa, minimal sebesar 8 persen dari total Dana Desa harus dipergunakan untuk pengendalian Covid-19 ini. Pengendalian tesebut berupa pencegahan, penanganan, pembinaan, serta pembuatan posko-posko lainnya yang sekiranya diperlukan di tingkat Desa atau Kelurahan.

Tentu pemerintah Nagari Sitapa juga berkomitmen kuat untuk ikut menekan laju Covid ini. Adapun upaya yang dilakukan untuk pengendalian pencegahan dan penanggulangan adalah dengan cara membentuk posko nagari, serta membentuk tim relawan nagari aman Covid -19. Tim yang dimaksud adalah tim pencegahan, tim penanganan, tim pembinaan, serta tim pendukung lainnya.

“Tentu semua orang sudah jengah dengan Covid ini, untuk itu kita harus bergerak cepat untuk mengendalikan Covid-19 ini, untuk itu, kita sudah membentuk Tim, serta posko nagari. Dan besok tanggal 29/4 akan kita adakan semacam peresmian serta semacam sosialisasi kepada masyarakat terkait apa yang akan kita lakukan untuk PPKM BM ini. Bahwasanya, pada program PSBB kita di nagari hanya sebatas menjaga posko saja, sementara dalam program PPKM BM ini kita di nagari sudah terlibat aktif. Yaitu tergabung dalam tim. Diantaranya, tim pencegahan, tim penanganan, tim pembinaan, serta tim pendukung, ” ungkap Endang selaku kasi Pemerintahan,

."Dalam pelaksanaannya pun, PPKM BM ini, dilakukan dengan mempertimbangkan zonasi pengendalian wilayah desa (nagari) hingga tingkat jorong. Serta TIM relawan nantinya akan bermitra dengan Bhabinkamtibmas, babinsa dan pendamping desa," tambah Endang

Dalam peresmian ini nanti akan diundang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab Lima Puluh kota, Tenaga Ahli PM (Pemberdayaan Masyarakat), Camat Luak, Kapolsek Luak, Danramil 04 Luak, Bainsa Bhabinkantibmas, Pendamping Desa, Bamus, dan Tim Relawan.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2026 Pelaksanaan

APBD 2026 Pendapatan

APBD 2026 Pembelanjaan