You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Bondo
Logo Desa Bondo
Desa Bondo

Kec. Bangsri, Kab. Jepara, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang di Portal Website Resmi Pemerintahan Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang | Informasi Nagari adalah Hak Masayarakat - UU RI No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi | AWASI Pembangunan Nagari Kita - LAPORKAN Bila Ada Penyimpangan

Pengumuman : Daftar Lembaga dan Organisasi Perempuan Untuk Pemilihan Bamus Keterwakilan Perempuan

Herry 17 Juni 2021 Dibaca 1.211 Kali
Pengumuman : Daftar Lembaga dan Organisasi Perempuan Untuk Pemilihan Bamus Keterwakilan Perempuan

PENGUMUMAN

Nomor :  104/WN-TSP/VI/2021

 

Sehubungan dengan akan dilaksanakannya pemilihan anggota bamus Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang periode 2021-2027, maka bersama ini kami keluarkan daftar lembaga/organisasi perempuan setingkat Nagari dan Jorong yang memiliki legalitas serta mengirimkan anggotanya sebagai pemilih dalam pemilihan anggota bamus untuk keterwakilan perempuan adalah sebagai berikut : (terlampir)

 

Demikianlah pengumuman ini kami sampaikan, jika ada organisasi/lembaga yang tidak terdaftar dalam data di atas mohon daftarkan kelompoknya ke kantor Wali Nagari dengan membawa SK paling lambat hari Jumat tanggal 18 Juni 2021 pada jam kerja, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Catatan : 

Sesuai Peraturan Panitia Pemilihan  Anggota Badan Permusyawaratan Nagari Tanjung Haro Sikabu-Kabu Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tata Tertib Pemilihan  Anggota Badan Permusyawaratan Nagari Tanjung Haro Sikabu-Kabu Padang Panjang Kecamatan Luak Tahun 2021 Pemilih untuk calon anggota Bamus berdasarkan keterwakilan perempuan.

Pasal 15

  1. Pemilih untuk pemilihan anggota Bamus  berdasarkan perwakilan perempuan adalah penduduk nagari yang ditunjuk oleh organisasi/lembaga perempuan setingkat nagari dan jorong.
  2. Wali Nagari menetapkan organisasi/lembaga perempuan setingkat nagari dan jorong yang dapat mengutus atau menunjuk pengurus/anggotanya sebagai pemilih.
  3. Kuota pemilih untuk masing-masing organisasi/lembaga perempuan adalah:
    1. Organisasi/lembaga perempuan setingkat nagari menunjuk/mengutus paling banyak 6 (enam) orang pengurus/anggota.
    2. Organisasi/lembaga perempuan setingkat jorong menunjuk/ mengutus paling banyak 3 (tiga) orang pengurus/ anggota.
  • Pemilih memberikan hak suara sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh Panitia.
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2026 Pelaksanaan

APBD 2026 Pendapatan

APBD 2026 Pembelanjaan