Standar Biaya/Tarif Perolehan Informasi

07 Januari 2022
Herry
Dibaca 1.470 Kali
Standar Biaya/Tarif Perolehan Informasi

 

PPID Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang  menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Adapun untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/ pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/ fotocopy sendiri di sekitar Kantor Wali Nagari atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.