You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Bondo
Logo Desa Bondo
Desa Bondo

Kec. Bangsri, Kab. Jepara, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang di Portal Website Resmi Pemerintahan Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang | Informasi Nagari adalah Hak Masayarakat - UU RI No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi | AWASI Pembangunan Nagari Kita - LAPORKAN Bila Ada Penyimpangan

Mediasi Kasus Perampasan serta Pengrusakan aset tanah dan Tumbuan di Jorong Sikabu-kabu

Herry 08 Februari 2023 Dibaca 757 Kali
Mediasi Kasus Perampasan serta Pengrusakan aset tanah dan Tumbuan di Jorong Sikabu-kabu

FKPM Sitapa -- Kali ini Forum Kemitraan Perpolisian Masyarakat Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang menerima kasus pengaduan yang agak rumit, karna berkaitan lahan/tanah antara penyewa lahan , serta antara mamak dan kemanakan.

Pada tanggal 30 Januari 2023, Dendy Selmaiza (26) melaporkan kejadian terkait Perampasan, pengrusakan aset dan tanaman diatas lahan/tanah yang telah dia sewa dari seorang pemilik lahan di Jorong Sikabu-kabu yang dilakukan oleh Zul atau sering disebut "sua" yang merupakan kemanakan dari orang yang menyewakan tanah kepada saudara Dendy.

Sedikit uraian singkat kejadian yang disampaikan pelapor," Saya melihat telah terjadi kasus pengrusakan, aset tanaman hias, pengancaman, perampasan lahan/tanah yang dalam kuasa saya dalam hal ini dalam perjanjian kontrak, kejadian tersebut pada hari senin tanggal 16 Januari 2023 sekira pukul 16.00 Wib. Kemudian saya mengalami kerugian puluhan juta rupiah akibat yang dilakukan oleh orang tersebut", ucap pelapor kepada FKPM.

FKPM baru bisa melaksanakan mediasi dari pengaduan pelapor tanggal 8 Februari 2023, dikarnakan agak rumit nya masalah ini. Dari hasil mediasi antara pihak terlampor, maka disepakati :

  1. Dalam mediasi, yang di undang hanya pihak terlapor, karena FKPM harus memahami dan mendalami kasus ini secara pasti.
  2. Pihak terlapor tidak ingin menyelesaikan/ meberikan keterangan jika puhak palapor tidak dihadirkan.
  3. Permasalah ini belum bisa diselesaikan.

Terkait pengaduan ini, mediasi tidak berhasil dilakukan dan dilanjutkan ketingkat pihak berwajib oleh Babhinkambtibmas.

 

 

Dokumen Lampiran

1705035404565899.pdf
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2026 Pelaksanaan

APBD 2026 Pendapatan

APBD 2026 Pembelanjaan