You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Bondo
Logo Desa Bondo
Desa Bondo

Kec. Bangsri, Kab. Jepara, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang di Portal Website Resmi Pemerintahan Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang | Informasi Nagari adalah Hak Masayarakat - UU RI No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi | AWASI Pembangunan Nagari Kita - LAPORKAN Bila Ada Penyimpangan

Mediasi Masalah Hutang yang Tidak Dibayar

Aisha Ananda Irmayeni 21 September 2023 Dibaca 943 Kali
Mediasi Masalah Hutang yang Tidak Dibayar

Pada tanggal 18 September 2023, Nurjayanis mengirimkan pengaduan kepada FKPM mengenai hutang yang telah lama tidak dibayarkan oleh pihak Marlis. 

Nurjayanis menjelaskan bahwa pada tahun 2001 Marlis meminjam pada suaminya sebanyak 6.5 emas dan sebagai jaminannya menyerahkan 6 pohon cengkeh. Namun pihak Nurjayanis hanya mendapati 2 buah pohon sehingga mereka meminta agar hutang dibayarkan dengan emas saja. Setelah beberapa tahun hutang tersebut belum dibayarkan sehingga pihak Nurjayanis bersedia menurunkan agar hanya dibayarkan sebanyak 3 emas. Namun karena tetap tak dibayar sehingga ia melakukan pengaduan ke FKPM.

Mediasi dilangsungkan pada hari Kamis, 21 September 2023 di kantor Wali Nagari. Hasil dari mediasi adalah sebagai berikut:

  1. Dalam mediasi hari ini, pihak pelapor dan pihak terlapor sepakat untuk berdamai dan telah menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan
  2. Pihak pelapor bersedia hutang tersebut dibayar sebanyak 3 emas
  3. Pihak terlapor bersedia membayar membayar sebanyak 3 emas dalam rentang waktu 1 tahun 
  4. Pihak pelapor dan pihak terlapor menyepakati nilai uang emas pada saat ini sebesar Rp. 2.500.000/emas dan dikalikan 3 emas menjadi Rp. 7.500.000 dalam rentang waktu tahun terhitung mulai dari 21 September 2023 sampai 21 September 2024 
  5. Pihak terlapor diberi keringanan untuk membayar hutang secara mencicil setiap bulan, dan sepakat membayar melalui FKPM
  6. Jika pihak terlapor melanggar ksepakatan yang telah dibuat, maka bersedia dituntut sesuai dengan Undang-Undang hukum yang berlaku

Dokumen Lampiran

1706513184596119.pdf
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2026 Pelaksanaan

APBD 2026 Pendapatan

APBD 2026 Pembelanjaan