Luak, Lima Puluh Kota
Prov. Sumatera Barat
08120000001
Demo@desa.id
Surat Cara membatalkan pinjaman Kredit navigator anda bisa hubungi cs resmi melalui live chat whatsapp di 0853_7181_4681
Dalam rangka mewujudkan kegiatan usaha peternakan ayam yang tertib, aman, ramah lingkungan, serta memberikan kepastian berusaha bagi masyarakat, Pemerintah Nagari Tj Haro Sikabu-kabu Pd Panjang menerbitkan Surat Edaran Wali Nagari tentang Pengendalian Usaha Peternakan Ayam Risiko Menengah dan Tinggi.
Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 500.7/946/Disnakkeswan-LK-X/2025 tentang pengendalian usaha peternakan ayam di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota, serta berlandaskan pada ketentuan tata ruang dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Usaha peternakan ayam memiliki potensi ekonomi yang besar bagi masyarakat nagari. Namun di sisi lain, usaha ini juga memiliki risiko terhadap lingkungan dan sosial, seperti bau, limbah, kesehatan masyarakat, serta potensi konflik dengan warga sekitar apabila tidak dikelola sesuai ketentuan.
Oleh karena itu, Pemerintah Nagari memandang perlu adanya pengaturan dan mekanisme pelaporan awal agar setiap rencana usaha dapat dikendalikan sejak awal secara preventif.
Pokok-Pokok Pengaturan dalam Surat Edaran
Beberapa hal penting yang diatur dalam Surat Edaran Wali Nagari antara lain:
1. Kesesuaian Tata Ruang
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023–2044, kawasan peternakan berada di Kecamatan Lareh Sago Halaban dan Kecamatan Luak. Oleh sebab itu, setiap rencana usaha peternakan ayam di wilayah Nagari Tj Haro Sikabu-kabu Pd Panjang harus menyesuaikan dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
2. Kewajiban Pelaporan Awal
Meskipun melalui sistem OSS-RBA pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) secara otomatis, usaha peternakan ayam skala mikro, kecil, menengah, maupun besar tetap wajib melakukan pelaporan awal kepada:
Pelaporan awal ini bertujuan untuk memastikan:
3. Ketentuan Usaha Risiko Menengah dan Tinggi
Usaha peternakan ayam termasuk dalam kategori usaha risiko menengah dan menengah tinggi, sehingga wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam:
Pelaku usaha peternakan ayam yang akan memulai kegiatan usaha di wilayah Nagari Tj Haro Sikabu-kabu Pd Panjang diwajibkan mengajukan Surat Permohonan Verifikasi Awal Usaha dengan melampirkan:
Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, Pemerintah Nagari berharap seluruh pelaku usaha peternakan ayam dapat:
Pemerintah Nagari mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk berkoordinasi dan berkonsultasi secara terbuka sebelum memulai kegiatan usaha, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. (PPID Nagari)
Lampiran : Surat SE dan Format Pelaporan Awal
Kirim Komentar