You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Bondo
Logo Desa Bondo
Desa Bondo

Kec. Bangsri, Kab. Jepara, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang di Portal Website Resmi Pemerintahan Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang | Informasi Nagari adalah Hak Masayarakat - UU RI No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi | AWASI Pembangunan Nagari Kita - LAPORKAN Bila Ada Penyimpangan

Satgas Penanganan Covid-19 Limapuluh Kota Bubarkan Kerumuman Yang Tidak Menerapkan Protap Kesahatan

Herry 21 Januari 2021 Dibaca 1.267 Kali
Satgas Penanganan Covid-19 Limapuluh Kota Bubarkan Kerumuman Yang Tidak Menerapkan Protap Kesahatan

PENEGAKAN HUKUM PERATURAN DAERAH (PERDA) PROVINSI SUMATERA BARAT NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG ADAPTASI KEBIASAAN BARU (AKB) DI KABUPATEN LIMA PULUH KOTA DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

 
Lima Puluh Kota, Diskominfo - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 bidang Penegakan Hukum Perda AKB dan Pendisiplinan Penerapan Protokol Kesehatan melakukan apel gabungan TNI, Polri dan Satpol PP di halaman Polres Lima Puluh Kota yang dipimpin oleh Kasat Shabara AKP R. ALMI guna pengecekan kesiapan petugas untuk melakukan operasi yustisi terhadap kegiatan yang menimbulkan kerumunan / keramaian dan tidak menerapkan protokol kesehatan di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sabtu (16/01/2021).
 
Setelah melakukan apel, tim langsung meluncur ke wilayah Kecamatan Harau dan ditemukan objek lokasi keramaian pertama di jorong Padang Ambacang Nagari Batu Balang, Kecamatan Harau. Objek pertama adalah sebuah rumah yang sedang mengadakan pesta pernikahan dengan memasang tenda di halaman rumah untuk menampung tamu namun tidak menerapkan protokol kesehatan.
 
Berdasarkan Perda No. 6 Tahun 2020, mengungkapkan bahwa pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) setiap warga masyarakat wajib menerapkan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya kerumunan.
"Berdasarkan aturan, maka kegiatan pesta pernikahan ini harus dihentikan dan tenda yang telah dipasang harus dibuka seketika" ucap Kabid Penegakan Hukum Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Bobby Irwanto, SE.
 

Sumber Foto : https://www.facebook.com/limapuluhkota.oke.7
 
Bapak "A" selaku pemilik acara/hajatan menerima perintah pembubaran kegiatan/acara dan bersedia melakukan pembukaan tenda. Sempat terjadi penolakan hingga terjadi perdebatan antara petugas dari Satgas Penanganan Covid-19 dengan pihak keluarga, namun dapat mereda. Setelah beberapa bagian tenda dibuka oleh pihak keluarga, Satgas Penanganan Covid-19 meninggalkan lokasi dan bergerak ke lokasi selanjutnya.
 
Objek lokasi kerumunan / keramaian kedua berada di Jorong Koto Panjaringan, Nagari Bukik Limbuku, Kecamatan Harau dalam bentuk pesta pernikahan. Sanksi yang diberikan terkait pelanggaran kegiatan yang tidak memiliki izin keramaian dan menimbulkan kerumunan, sehingga Satgas Penanganan Covid-19 membubarkan kerumunan dan meminta pemilik hajatan untuk membuka tenda yang telah terpasang seketika. Tanpa perdebatan, Bapak "I" beserta keluarga langsung membuka tenda yang telah terpasang dan petugas pun melanjutkan operasi ke lokasi berikutnya.
 
Objek lokasi terakhir masih berupa pesta pernikahan di Jorong Pulutan Nagari Koto Tuo Kecamatan Harau. Setelah petugas menyampaikan aturan yang dilanggar dan pengenaan sanksi, Bapak "AY" berserta keluarga bersedia membuka tenda yang telah terpasang.
 
Selain pemberian sanksi berupa pembubaran keramaian dan pembongkaran tenda bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol Kesehatan, Satgas Penanganan Covid-19 Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan yang terdiri dari TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, Satpol PP dan Perhubungan juga melakukan pendataan para pemilik acara/kegiatan yang terjaring pada operasi yustisi kali ini kedalam aplikasi Sistem Pelanggaran Peraturan Daerah (SIPELADA) sebagai bahan monitoring selanjutnya.(kominfo)

Sumber : https://www.facebook.com/limapuluhkota.oke.7
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2026 Pelaksanaan

APBD 2026 Pendapatan

APBD 2026 Pembelanjaan