You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Bondo
Logo Desa Bondo
Desa Bondo

Kec. Bangsri, Kab. Jepara, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang di Portal Website Resmi Pemerintahan Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang | Informasi Nagari adalah Hak Masayarakat - UU RI No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi | AWASI Pembangunan Nagari Kita - LAPORKAN Bila Ada Penyimpangan

VISI DAN MISI PPID NAGARI

Herry 09 Januari 2018 Dibaca 78.531 Kali

 

PPID MEMPUNYAI TUGAS ANTARA LAIN:

  1. mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu yang meliputi:
  •           - informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
  •           - informasi yang wajib tersedia setiap saat;
  •           - informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik.

     2. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;

    3. melakukan verifikasi bahan informasi publik;

    4. melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;

    5. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan

    6. menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

 

PPID mempunyai tanggung jawab, antara lain:

  1.  mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik;
  2. mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh informasi publik di bawah penguasaan masing-masing yang dapat diakses oleh publik;
  3. menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan kepada masyarakat dan/atau pemohon informasi publik;
  4. menjamin keakuratan informasi yang diberikan kepada masyarakat dan/atau pemohon informasi publik

 

Dalam Melaksanakan Tugas Dan Tanggung Jawabnya, PPID Berwenang:

  1.  menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
  3. mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
  4. menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
  5. menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2026 Pelaksanaan

APBD 2026 Pendapatan

APBD 2026 Pembelanjaan