You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Bondo
Logo Desa Bondo
Desa Bondo

Kec. Bangsri, Kab. Jepara, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang di Portal Website Resmi Pemerintahan Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang | Informasi Nagari adalah Hak Masayarakat - UU RI No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi | AWASI Pembangunan Nagari Kita - LAPORKAN Bila Ada Penyimpangan

Rapat Pembahasan Rancanangan Peraturan Nagari

Herry 29 Mei 2019 Dibaca 1.737 Kali
Rapat Pembahasan Rancanangan Peraturan Nagari

Rancangan Peraturan Nagari, SITAPA--|  Rabu [29/05], Badan Permusyawaratan Nagari (BAMUS) dan Pemerintahan Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.panjang Kecamatan Luak melaksanakan rapat pembahasan 2 bauah rancangan peraturan nagari (RANPERNAG) tahun 2019 yang  bertempat di ruang pertemuan Nagari.

 

Rancangan Peraturan Nagari  yang di bahas adalah sebagai berikut :

1. Susunan Organisasi Dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Nagari Tanjung Haro Sikabu-Kabu Padang Panjang 

 

2. Daftar Kewenangan Nagari Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Nagari

Notulen Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Nagari :

a. Tentang Ranpernag SOTK

- Pembukaan dan sambutan dari ketua bamus : Bpk. Musni Faisal
- Sambutan dari Wali Nagari : Bpk. Maskar.M
- Pembahasanan :

Tanya Jawab :

    1. Musni Faisal (Bamus) : " *) Kalo dulu sudah pernah, berarti sekarang dijadikan Revisi ?, **) Apa beda perwanag yang dulu dengan ranpernag yang sekarang ?, Apa pertimbangan Pak Wali Kalu IDM sudah maju, kenapa tidak pakai 3 Kaur & 3 kasi ?
      Jawaban :
      Wali Nagari : *) Untuk Struktur organisasi tidak ada perubahan, masih 2 kaur dan 2 kasi, **) Kalau IDM sudah berkembang bisa 3 Kaur & 3 Kasi, ***) SK untuk IDM Nagari menjadi Maju di tahun 2019 belum ada.

    2. Saran dari Pak Ismai Yusri (Bamus)
      ada kesalahan pengetikan tulisan/ pengetikan , disini ada kepala urusan perencanaan ada 2. (akan direvisi kembali tata kelola pengetikannya).

  1. Angke Akbar (Bamus) : Dari pemerintahan Nagari ada yang berubah, kemaren kami dengar Kepala Jorong Tanjung haro Selatan berhenti atau diberhentikan ?
    Jawaban : 
    Wali Nagari : Pertama perangkat nagari melakukan roling jabatan, tentang kepala jorong tanjung haro selatan ,  telah melakukan beberapa pelanggaran yang melanggar Peraturan Wali Nagari tentang Disiplin Perangkat. dan sekarang diadakan perekrutan Kepala Jorong Baru.

  2. Bpk. Sriwidodo (bamus) : *)Untuk struktur organisasi , disesuaikan dengan permendagri sesuai jenis desa/nagari kita sekarang yaitunya Swakarya..., **)Tambahan jabatan staff di Struktur organisasi ...,
    Jawaban : 
    Wali Nagari : Struktur organisasi mengacu kepada permendagri nomor 84 tahun 2015, tentang SOTK Pemdesa, Bab III, susunan organisasi pemnag jika swakarya yaitu dapat dijadikan 3 Kaur dan 3 kasi.

 

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2026 Pelaksanaan

APBD 2026 Pendapatan

APBD 2026 Pembelanjaan