Rapat Pembahasan Rancanangan Peraturan Nagari

29 Mei 2019
Herry
Dibaca 1.737 Kali
Rapat Pembahasan Rancanangan Peraturan Nagari

Rancangan Peraturan Nagari, SITAPA--|  Rabu [29/05], Badan Permusyawaratan Nagari (BAMUS) dan Pemerintahan Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.panjang Kecamatan Luak melaksanakan rapat pembahasan 2 bauah rancangan peraturan nagari (RANPERNAG) tahun 2019 yang  bertempat di ruang pertemuan Nagari.

 

Rancangan Peraturan Nagari  yang di bahas adalah sebagai berikut :

1. Susunan Organisasi Dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Nagari Tanjung Haro Sikabu-Kabu Padang Panjang 

 

2. Daftar Kewenangan Nagari Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Nagari

Notulen Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Nagari :

a. Tentang Ranpernag SOTK

- Pembukaan dan sambutan dari ketua bamus : Bpk. Musni Faisal
- Sambutan dari Wali Nagari : Bpk. Maskar.M
- Pembahasanan :

Tanya Jawab :

    1. Musni Faisal (Bamus) : " *) Kalo dulu sudah pernah, berarti sekarang dijadikan Revisi ?, **) Apa beda perwanag yang dulu dengan ranpernag yang sekarang ?, Apa pertimbangan Pak Wali Kalu IDM sudah maju, kenapa tidak pakai 3 Kaur & 3 kasi ?
      Jawaban :
      Wali Nagari : *) Untuk Struktur organisasi tidak ada perubahan, masih 2 kaur dan 2 kasi, **) Kalau IDM sudah berkembang bisa 3 Kaur & 3 Kasi, ***) SK untuk IDM Nagari menjadi Maju di tahun 2019 belum ada.

    2. Saran dari Pak Ismai Yusri (Bamus)
      ada kesalahan pengetikan tulisan/ pengetikan , disini ada kepala urusan perencanaan ada 2. (akan direvisi kembali tata kelola pengetikannya).

  1. Angke Akbar (Bamus) : Dari pemerintahan Nagari ada yang berubah, kemaren kami dengar Kepala Jorong Tanjung haro Selatan berhenti atau diberhentikan ?
    Jawaban : 
    Wali Nagari : Pertama perangkat nagari melakukan roling jabatan, tentang kepala jorong tanjung haro selatan ,  telah melakukan beberapa pelanggaran yang melanggar Peraturan Wali Nagari tentang Disiplin Perangkat. dan sekarang diadakan perekrutan Kepala Jorong Baru.

  2. Bpk. Sriwidodo (bamus) : *)Untuk struktur organisasi , disesuaikan dengan permendagri sesuai jenis desa/nagari kita sekarang yaitunya Swakarya..., **)Tambahan jabatan staff di Struktur organisasi ...,
    Jawaban : 
    Wali Nagari : Struktur organisasi mengacu kepada permendagri nomor 84 tahun 2015, tentang SOTK Pemdesa, Bab III, susunan organisasi pemnag jika swakarya yaitu dapat dijadikan 3 Kaur dan 3 kasi.