You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Bondo
Logo Desa Bondo
Desa Bondo

Kec. Bangsri, Kab. Jepara, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang di Website resmi Desa Kesambirampak. Semoga bisa memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat | Informasi Desa adalah Hak Masayarakat - UU RI No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi | AWASI Pembangunan Desa Kita - LAPORKAN Bila Ada Penyimpangan

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Tapi Data Penerima Bantuan Masih Bermasalah

admin 15 Mei 2020 Dibaca 714 Kali
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Tapi Data Penerima Bantuan Masih Bermasalah

[KBR|Warita Desa] Jakarta | Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020. Rincian kenaikannya adalah:

Kelas I: naik dari Rp80.000 menjadi Rp150.000Kelas II: naik dari Rp51.000 menjadi Rp100.000Kelas III: naik dari 25.500 menjadi Rp42.000

Khusus untuk tahun 2020 pemerintah memberi subsidi sebesar Rp16.500 untuk peserta Kelas III, sehingga kelompok ini bisa tetap membayar iuran sebesar Rp25.500.

Sedangkan untuk tahun 2021 subsidinya akan dikurangi menjadi Rp7.000, sehingga peserta Kelas III harus membayar iuran sebesar Rp35.000.

Meski sudah dibumbui subsidi, Anggota DPR Komisi Kesehatan Saleh Partaonan Daulay menilai kebijakan penaikan iuran di tengah pandemi Covid-19 ini tidak tepat.

"Karena masyarakat sekarang itu terdampaknya luar biasa. Masyarakat yang terdampak covid-19 ini banyak sekali. Jadi saya khawatir masyarakat tidak mampu untuk membayar iuran BPJS ini. Nanti saya juga khawatir masyarakat tidak patuh terhadap peraturan pemerintah ini," kata Saleh saat dihubungi KBR, Rabu, (13/5/2020).

"Misalkan ada lima anggota keluarga, satu ayah, satu ibu, tiga anak. Misal bayar iuran Rp35 ribu kali lima, berarti sudah besar sekali nilainya, Rp175.000 satu bulan. Apakah itu sanggup dibayar atau tidak," imbuhnya. 

Masih Ada Kecurangan dan Masalah Data

Di kesempatan sama, Saleh Partaonan Daulay menyatakan BPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran karena ada kecurangan dalam pengelolaannya, bukan semata-mata karena iurannya yang rendah.

Politikus Fraksi PAN ini juga mengingatkan bahwa data penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan masih bermasalah.

"Ada masyarakat yang tidak layak menerima (bantuan) malah menerima, dan sebaliknya. Ada kecemburuan sosial. Soal pendataan itu belum diselesaikan pemerintah," kata Saleh.

Solusinya, selain mengawasi kecurangan dan memperbaiki data, Saleh menilai pemerintah mesti mengevaluasi UU DJSN dan UU BPJS yang mempersulit pemberian layanan kesehatan dengan optimal.

"Misalkan dengan memberikan wewenang pemerintah daerah untuk melaksanakan pelayanan kesehatan bagi warganya," jelas Saleh.

Oleh : Muthia Kusuma, Adi Ahdiat
Editor: Agus Luqman

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2026 Pelaksanaan

APBD 2026 Pendapatan

APBD 2026 Pembelanjaan