You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Bondo
Logo Desa Bondo
Desa Bondo

Kec. Bangsri, Kab. Jepara, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang di Website resmi Desa Kesambirampak. Semoga bisa memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat | Informasi Desa adalah Hak Masayarakat - UU RI No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi | AWASI Pembangunan Desa Kita - LAPORKAN Bila Ada Penyimpangan

Pandemi Covid, Begini Protokol bagi Pedagang di Pasar

admin 17 Mei 2020 Dibaca 609 Kali
Pandemi Covid, Begini Protokol bagi Pedagang di Pasar

[KBR|Warita Desa] Jakarta | Menteri Perdagangan  gus Suparmanto telah membuat prosedur kesehatan mencegah penularan Covid-19 di pasar tradisional dan modern. Ia menegaskan pengelola pasar harus memastikan pedagang menggunakan masker dan sarung tangan selama beraktivitas di pasar. 

Agus mendorong semua yang terlibat di pasar harus negatif dari virus Covid-19 dengan tes yang disediakan pemerintah daerah. Selain itu, ia meminta agar pasar hanya boleh dikunjungi 30% dari kapasitas dengan dua setengah jam waktu pengunjungan secara interval.

"Ada petugas informasi juga yang memastikan pengunjung untuk menghindari kontak fisik dengan pengunjung langsung ke tempat tujuan. Kemudian menyediakan sarana dan alat kesehatan, mengatur waktu operasional serta menerapkan physical distancing dengan jarak 1 setengah meter antara pedagang, memberikan teguran sanksi kepada pedagang yang tidak mematuhi protokol SOP ini," ucap Agus melalui video conference, Kamis, (14/5/2020).

Menteri Agus menambahkan, guna mencegah persebaran mata rantai Covid-19, pengelola pasar atau pemda mengoptimalkan ruang berjualan di tempat terbuka, atau tempat parkir. Ia menyebut aturan itu harus diikuti dengan jaga jarak aman, yaitu jarak antar pedagang sekitar 2 meter. Kata Agus, pedagang juga wajib mematuhi disiplin protokol kesehatan, seperti membersihkan kiosnya, wajib menggunakan masker dan sarung tangan selama beraktivitas di pasar, serta menjaga barang dagangannya bersih.

"Pembeli juga wajib mengikuti protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, sarung tangan, mencuci tangan dengan sabun, serta menghindari pembayaran menggunakan uang cash di ritel modern kecuali di pasar rakyat, dan menyiapkan plastik untuk menempatkan uang hasil penjualan transaksi tersebut," imbuhnya.

Selain itu, guba mematuhi imbauan pemerintah untuk melakukan aktivitas dari rumah, maka Agus menganjurkan masyarakat untuk melakukan perdagangan digital melalui aplikasi percakapan daring maupun e-commerce (perdagangan elektronik).

"Tetap jangan panic buying, berbelanjalah seperlunya. Karena saya menjamin seluruh barang yang dibutuhkan, bahan pokok, tersedia dalam jumlah yang cukup serta harga terjangkau," pungkasnya. 

Oleh : Muthia Kusuma
Editor: Rony Sitanggang

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2026 Pelaksanaan

APBD 2026 Pendapatan

APBD 2026 Pembelanjaan