You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Bondo
Logo Desa Bondo
Desa Bondo

Kec. Bangsri, Kab. Jepara, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang di Website resmi Desa Kesambirampak. Semoga bisa memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat | Informasi Desa adalah Hak Masayarakat - UU RI No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi | AWASI Pembangunan Desa Kita - LAPORKAN Bila Ada Penyimpangan

Hendak Bepergian? Ini Syaratnya Selama Pandemi Covid

admin 27 Mei 2020 Dibaca 626 Kali
Hendak Bepergian? Ini Syaratnya Selama Pandemi Covid

[KBR|Warita Desa] Jakarta | Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan masyarakat yang hendak melakukan perjalanan wajib memiliki surat keterangan bebas corona (Covid-19).  Kata dia, masyarakat wajib  mengikuti tes deteksi Covid-19 sebelum bepergian ke daerah lain.

"Setiap orang yang bepergian wajib menunjukkan surat keterangan telah mengikuti rapid test untuk jangka waktu kedaluwarsa 3 hari, dan PCR test untuk jangka waktu kedaluwarsa 7 hari  di setiap tempat pemeriksaan.  Apakah di bandara, di pelabuhan, maupun di check point selama melaksanakan perjalanan darat termasuk di kereta api," ujar Doni dalam konferensi pers  Senin (25/05/20).

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 4 tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.  Persyaratan tersebut dibuat demi memutus mata rantai penularan pandemi Covid-19.

"Kita dituntut untuk bisa berdaptasi, untuk selalu mengikuti protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, selalu menjaga kebersihan atau mencuci tangan setiap ada kesempatan, agar kita bisa terhindar dari penularan covid-19," katanya.

Ia menegaskan penertiban dilakukan bersama aparat gabungan, yakni petugas Dinas Perhubungan, Kepolisian RI, Satpol PP dan TNI. Masyarakat yang tidak patuh, akan diminta kembali ke tempatnya semula.

Oleh : Sadida Hafsyah
Editor: Rony Sitanggang

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2026 Pelaksanaan

APBD 2026 Pendapatan

APBD 2026 Pembelanjaan