KEPMENDESA PDTT 63 TAHUN 2020 TENTANG PROTOKOL NORMAL BARU DESA
10 Juli 2020
Herry
Dibaca 1.307 Kali
Info Covid-19 Nagari | KEPMENDESA-- Bahwa untuk melaksanakan arahan Presiden mengenai kebijakan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan memutus mata rantai penularan COVID-19, diperlukan protokol normal baru Desa.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang protokol normal baru Desa

Komentar baru terbit setelah disetujui Admin