You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Bondo
Logo Desa Bondo
Desa Bondo

Kec. Bangsri, Kab. Jepara, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang di Portal Website Resmi Pemerintahan Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang | Informasi Nagari adalah Hak Masayarakat - UU RI No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi | AWASI Pembangunan Nagari Kita - LAPORKAN Bila Ada Penyimpangan

Pemberitahuan : Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM), Apa Syaratnya ??

Herry 19 Oktober 2020 Dibaca 2.728 Kali
Pemberitahuan : Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM), Apa Syaratnya ??

Pemberitahuan,-- Berdasarkan surat dari Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 2179/Peridag Kop UMK/X/2020 tanggal  9 Oktober 2020 dan Berdasarkan surat dari Bapak Sekretaris kementrian koperasi dan usaha kecil dan menengah RI Nomor : 491/SM/X/2020 tanggal 6 Oktober 2020 perihal perpanjangan waktu pendataan program bantuan bagi pelaku usaha Mikro (BPUM), bersama ini kami beritahukan kepada saudara bahwa adanya perpanjangan waktu untuk mengusulkan nama pelaku usaha mikro sebagai calon penerima bantuan program dimaksud. 

Adapun persyaratan berkenaan dengan hal tersebut antara lain :

  1. Pelaku usaha mikro dengan asset dibawah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan omzet dibawah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
  2. Fotocopi KTP
  3. Surat Pernyataan (download)
  4. Surat Keterangan usaha dari Wali Nagari dan foto tempat usaha (dibuat dikantor wali nagari)
  5. Profil usaha (download)
  6. Tidak sedang menerima program KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan pembiayaan perbankan lainnya (tidak dalam berhutang / peminjaman Bank )
  7. Pelaku usaha mikro yang di usulkan belum pernah menerima bantuan BPUM sebelumnya.
  8. Format rekapitulasi data calon penerima bantuan BPUM (dibuat oleh pemerintahan nagari)

Untuk mengantisipasi penularan covid-19 akibat adanya kerumunan masyarakat, penyampaian berkas/ bahan usulan pelaku UMKM ke Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Lima Puluh Kota di koordinator melalui masing-masing nagari berupa rekapitulasi data dan bahan/ berkas pengusul, mulai tanggal 21 Oktober sampai dengan 20 November 2020, dan proses tersebut dilakukan tanpa ada pemungutan biaya apapun.

Lampiran yang wajib di isi oleh pemohon/pelaku UMKM  : 

  1. Surat Pernyataan UMKM 2020 - Klik Download
  2. Profil UMKM 2020 - Klik Download

Semua bahan persyaratan disatukan dalam map kertas, dan diserahkan ke Kantor Wali Nagari.

 

PENDAFTARAN :

Isi formulir Pendaftaran di Bawah ini setelah melengkapi persyaratan diatas :

 

Demikianlah kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

***********************
Sumber Informasi : Surat dari Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Lima Puluh Kota
Dibuat Oleh : PPID Nagari (19/10)


 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2026 Pelaksanaan

APBD 2026 Pendapatan

APBD 2026 Pembelanjaan