Panitia PAW : Jadwal Sosialisasi Pemilihan Wali Nagari Antar Waktu per-Jorong

17 Februari 2020
Herry
Dibaca 1.461 Kali
Panitia PAW : Jadwal Sosialisasi Pemilihan Wali Nagari Antar Waktu per-Jorong

Panitia PAW,--  Dalam rangka Persiapan tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Bakal Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) pada pemilihan tahun 2020, Panitia Pemilihan Antar Waktu (PAW) akan menyelenggarakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis di 6 (enam) jorong yang ada di Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang.

Berikut Jadwal sosialisasi per-jorong :

Berdasarkan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemilihan Wali Nagari Antar Waktu Melalui Musyawarah Nagari, pasal 18 dan 19 untuk menentukan nama-nama tokoh masyarakat untuk Daftar Pemilih sebagai Peserta Musyawarah Nagari yaitu sebagai berikut :

  1. 1 (satu) Orang Tokoh Niniak Mamak dari setiap jorong
  2. 1 (satu) Orang Tokoh Alim Ulama dari setiap jorong
  3. 1 (satu) Orang Tokoh Cadiak Pandai  dari setiap jorong
  4. 1 (satu) Orang Tokoh Bundo Kanduang  dari setiap jorong
  5. 1 (satu) Orang Tokoh Masyarakat dari setiap jorong