Layanan Halo BCA 24 jam dapat diakses melalui nomor resmi 1500888 atau WhatsApp 081122228207 (pastikan centang hijau). Nasabah juga bisa menggunakan aplikasi haloBCA untuk telepon gratis via internet. Layanan ini melayani informasi, keluhan, dan blokir kartu/akun 24/7. Layanan Halo BCA 24 Jam

Pemerintahan

Menanggapi Pertanyaan Masyarakat Terkait Penebangan Hutan Pinus di Kawasan Tanah Ulayat

25 Februari 2021

Herry

1.326 Kali dibaca

"Gajah Biaso Tadorong, Harimau Biaso Talompek"

Pemerintah Nagari -- Terhitung sejak dilantiknya wali nagari, salah satu prioritas masalah yang menjadi Prioritas adalah penebangan hutan Pinus di Kawasan Tanah Ulayat Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang yang dilakukan oleh sebagian masyarakat atau anak kemenakan. Informasi ini kami buat, atas nama pemerintah nagari adalah sebagai jawaban dari pertanyaan pertanyaan masyarakat terhadap pemerintah nagari dan tentang kejelasan sikap niniak mamak.

Sebagaimana sebelumnya wali nagari telah menerima dan membaca dari hasil keputusan musyawarah niniak mamak pada hari minggu tanggal 24 Januari 2021. Namun dari hasil kesepakatan Musyawarah kerapatan adat nagari (KAN) tersebut belum dapat diproses dan menghentikan hal tersebut diatas.

Maka oleh sebab itu, kami selaku wali nagari yang baru dilantik melakukan penjajakan ulang. Langkah pertama yang kami lakukan an. pemerintah nagari adalah mencoba turun ke lapangan dan menampung aspirasi. Dari lapangan kami mencoba mencatat apa yang menjadi keluhan anak kemenakan kepada niniak mamak.


Wali Nagari Turun ke lapangan dan menampung aspirasi masyarakat terkait penebangan hutan pinus. (di Jorong Lakuak Dama)


Wali Nagari Turun ke lapangan dan menampung aspirasi masyarakat terkait penebangan hutan pinus. (di Polak Godang, Tj.Haro Selatan)


Wali Nagari Turun ke lapangan dan menampung aspirasi masyarakat terkait penebangan hutan pinus.(di Padang Loweh Jorong Tj.Haro Selatan)

 

Salah satu nya adalah, "tentang kejelasan status masyarakat yang mengolah dan menggarap tanah Ulayat secara umum dan yang menggarap lahan yang ada di hutan Pinus secara khusus. Di samping ada permintaan permintaan lain yang artinya mereka sengaja melakukan penebangan sebagai bentuk protes terhadap rasa tidak puas akan kinerja yang sudah sudah".

Aspirasi dari sebagian masyarakat / anak kemenakan ini langsung kami sampaikan kepada niniak mamak yang merasa punya beban moral untuk menyelesaikan persoalan anak kemenakan ini.

Hari rabu (24/02), Nofrizal Wali Nagari "MENDAMPINGI" niniak mamak yang mewakili KAN untuk berkoordinasi dan meminta arahan / petunjuk dari POLRES Payakumbuh. Atas nama pemerintah nagari, KAMI MENGHIMBAU, KEPADA SELURUH MASYARAKAT UNTUK SAMA SAMA MENAHAN DIRI.


Wali Nagari "MENDAMPINGI" niniak mamak yang mewakili KAN untuk berkoordinasi dan meminta arahan / petunjuk dari POLRES Kota Payakumbuh.

Berdasarkan hasil koordinasi, keputusan yang telah dibuat belum dapat ditindak lanjuti, dan harus melengkapi dokumen pernyataan dari Kelembagaan adat resmi di nagari yaitu KAN terkait status dan lokasi yang dimaksut.

Untuk permasalahan sengketa tanah ulayat tidak bisa hanya pemerintah nagari, karna berdasarkan peraturan daerah provinsi sumatera barat nomor 6 tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatanya. Pada pasal 1 ayat (8) Tanah Ulayat Nagari adalah tanah ulayat beserta sumber daya alam yang ada di atas dan di dalamnya merupakan hak penguasaan oleh ninik mamak Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat nagari, sedangkan Pemerintahan Nagari bertindak sebagai pihak yang mengatur untuk pemanfaatannya.

Terjadinya sengketa tanah ulayat, maka penyelesaian sengketa tanah ulayat tersebut yaitu pada pasal 12 :

  1. Sengketa Tanah Ulayat di Nagari diselesaikan oleh KAN menurut ketentuan sepanjang adat yang berlaku, 'bajanjang naiak batanggo turun' dan diusahakan dengan jalan perdamaian melalui musyawarah dan mufakat dalam bentuk keputusan perdamaian;
  2. Apabila keputusan perdamaian tidak diterima oleh pihak yang bersengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan perkaranya ke Pengadilan Negeri;
  3. Keputusan KAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi bahan pertimbangan hukum atau pedoman bagi Hakim dalam mengambil keputusan.

Kita berharap niniak mamak selaku pemegang hak tertinggi tanah Ulayat, dapat duduk bersama masyarakat / anak kemenakan sehingga dapatlah titik terang permasalahan ini.

dan Pemerintahan nagari sebagai pihak yang mengatur untuk pemanfaatannya siap menjalankan keputusan yang ditetapkan.

Akhirnya, mari kita sama sama berdoa yang terbaik untuk nagari kita.

"Elok Nagari Dek Pangulu, Rami Tapian Dek Nan Mudo"

 

#PPIDNagari
Informasi Publik Nagari Hak Anda Untuk Tahu

Kirim Komentar

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Statistik

Arsip Artikel

79.283 Kali dibuka
Rancangan RPJM Nagari Sikabu-kabu Tj.Haro Pd.Panjang 2016 sampai 2021

23.687 Kali dibuka
Musim menikah: Ini syarat-syarat mengurus NA

18.139 Kali dibuka
DAFTAR NAMA PENERIMA DAN JENIS BANTUAN SOSIAL DINAGARI TJ.HARO SIKABU-KABU PD.PANJANG

17.638 Kali dibuka
LAPORAN PPID NAGARI TAHUN 2018

13.569 Kali dibuka
BPS akan melakukan Rekrutmen Petugas Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi)

13.300 Kali dibuka
PENERIMAAN CALON KORFAS DAN TENAGA FASILITATOR LAPANGAN (TFL)

10.140 Kali dibuka
REKRUTMEN TENAGA KERJA UNTUK PT. PHILIPS BATAM

1 Kali dibuka
Simak Tips' Tutorial Cara Hapus tutup data Akun KrediOne

1 Kali dibuka
Ini Dia Simak Cara Menghapus Data KrediOne, Berikut Cara Tutup Akun Aplikasi KrediOne.

3 Kali dibuka
Berikut cara hapus akun KrediOne dan cara menghapus data akun KrediOne

3 Kali dibuka
Cara Menonaktifkan Akun KrediOne serta Menghapus Data Akun Aplikasi KrediOne...

2 Kali dibuka
Layanan whatsapp Corporate

2 Kali dibuka
Layanan pusat bantuan Corporate

2 Kali dibuka
Cara hubungi Cs Corporate

1.391 Kali dibuka
PENGUMUMAN : PERPANJANGAN MASA PENDAFTARAN KPPS

1.908 Kali dibuka
Satwa Liar Tikam 5 Ekor Kambing Masyarakat di Jorong Sikabu-kabu

1.763 Kali dibuka
Pemerintah Nagari Memberikan Hadiah Buku Tabungan Laku Pandai BNI 46 Kepada Siswa/Siswa Berprestasi

1.259 Kali dibuka
Daftar Informasi Publik (DIP) Nagari Tahun 2020

1.816 Kali dibuka
JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN VAKSINASI RABIES 2018 DI NAGARI

1.504 Kali dibuka
KESEMPATAN KERJA KEBATAM

1.383 Kali dibuka
Pengumuman : Dibuka Pendaftaran Calon Perangkat Nagari, Jabatan Kaur Umum & Perencanaan Nagari

Agenda

Untuk sementara belum ada Data Agenda yang dapat ditampilkan

Agenda Nagari :Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pengelolaan Hutan Pinus dari Hasil Musyawarah Nagari
Waktu:03 September 2020 01:27:20
Lokasi:Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang
Koordinator:Pemerintahan Nagari dan Tim Pengawas
Agenda Nagari Hari ini : Musyawarah Umum Penetapan Masjid Nagari
Waktu:17 September 2020 06:30:00
Lokasi:Ruang Pertemuan Nagari TSP
Koordinator:MUNA dan KUA kecamatan Luak
Visitasi Keterbukaan Informasi Publik Oleh Komisi Informasi Sumbar
Waktu:12 Oktober 2020 06:00:00
Lokasi:Kantor Wali Nagari
Koordinator:Komisi Informasi Sumatera Barat
Musyawarah Perubahan APB Nagari Tahun 2020
Waktu:27 November 2020 02:38:37
Lokasi:Kantor Wali Nagari
Koordinator:BAMUS Nagari
Peningkatan Kinerja Satuan Perlindungan Masyarakat (LINMAS) Nagari
Waktu:30 November 2020 01:00:00
Lokasi:Ruang Pertemuan Nagari TSP
Koordinator:Pemerintahan Nagari
Rapat Koordinasi Pemerintahan Nagari Bersama Niniak Mamak dan Kalimo Suku Nagari
Waktu:10 November 2021 10:00:00
Lokasi:Ruang Pertemuan Nagari TSP
Koordinator:Pemerintah Nagari, Bamus & KAN
Pembahasan LKPJ Tahun 2021 dan Draf APB Nagari Tahun 2022
Waktu:26 Januari 2022 10:00:00
Lokasi:Ruang Pertemuan Nagari TSP
Koordinator:BAMUS Nagari

Pemerintah Nagari

Back Next

Peta Wilayah Nagari

Sinergi Program

Smartdukcapil
KEMENDAGRI
Kementrian Desa
Menpan RB
Portal Kab.Lima Puluh Kota
Kominfo Lima Puluh Kota
BPS Kab.Lima Puluh Kota
Komisi Informasi
BPJS Online
Legusa Fest
OPENDESA
OPENSID
Layanan BCA Resmi

Peta Lokasi Kantor

Alamat:Jl. Raya Desa No. 1
:Tj. Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang
:Luak
:Lima Puluh Kota
Kodepos:26261
Telepon:08120000001
Email:demo@desa.id

Media Sosial

Komentar

Mella yanuarti

21 Desember 2022 13:35:57

semoga amanah... selengkapnya

Muhammad rizky pratama

20 Desember 2022 07:04:19

Semoga amanah... selengkapnya

Ayatul aini

10 September 2022 13:55:47

Bismillahirrohmanirrohim... selengkapnya

Ayatul aini

10 September 2022 13:53:47

Bismillahirrohmanirhorim... selengkapnya

Romi Inriyani

10 September 2022 04:13:01

Semoga bisa anggota BPS... selengkapnya

NENGSIH

09 September 2022 12:51:31

Semoga diterima... selengkapnya

Admin

31 Agustus 2022 07:08:36

Ibuk Lendrawati, silakan sampaikan kepada nagarinya... selengkapnya

Tika

30 Agustus 2022 02:48:10

Mohon bantuannya, apakah KUA dapat membantu mediasi... selengkapnya

lendrawati

25 Agustus 2022 17:28:01

tolong lah BPK/IBU kenapa bantuan non tunai sya belum dapat... selengkapnya

lendrawati

25 Agustus 2022 17:27:35

tolong lah BPK/IBU kenapa bantuan non tunai sya belum dapat... selengkapnya

Statistik Pengunjung

Hari ini:2.160
Kemarin:2.757
Total:5.866.343
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.52
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur