You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Bondo
Logo Desa Bondo
Desa Bondo

Kec. Bangsri, Kab. Jepara, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang di Portal Website Resmi Pemerintahan Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang | Informasi Nagari adalah Hak Masayarakat - UU RI No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi | AWASI Pembangunan Nagari Kita - LAPORKAN Bila Ada Penyimpangan

Perpres tentang rincian anggaran 2022: kemungkinan akan konsekuensinya

Herry 14 Desember 2021 Dibaca 1.623 Kali

Warta Nagari -- Pada akhir november lalu, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 104 tahun 2021 tentang rincian APBN 2022 yang telah ditandatangani oleh Presiden.

Alih-alih berpihak kepada rakyat, Perpres tersebut dinilai sangat mencederai kepentingan rakyat. Karenanya, tidak sedikit para kepala desa dan juga para legislator memprotes Perpres baru tersebut.

Salah satu yang menjadi amatan kritis para Kepala Desa dan para wakil rakyat itu adalah apa yang tertuang dalam pasal 5 poin 4. Antara lain: pertama, program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen). Kedua, program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 2O% (dua puluh persen). Ketiga, dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen). Dan keempat, program sektor prioritas lainnya.

Kenapa kemudian perpres ini diprotes, dan apa kemungkinan konsekuensinya?

Pertama, perpres ini tentu mengatur sistim penganggaran desa untuk tahun 2022. Sementara, desa-desa telah melakukan serangkaian tahapan untuk menuju penetapan penganggaran desa atau RKP. Di dalam RKP yang sudah disepakati oleh desa tersebut tentu juga berdasarkan kehendak masyarakat (musdes). Jika kemudian perpres ini diterapkan, tentu akan bersinggungan langsung dengan harapan-harapan, serta kebutuhan-kebutahan masyarakat yang telah disusun dalam musrenbang.

Kedua, jika persentase dalam pasal 5 poi n 4 tersebut dijumlahkan. Maka akan dapat angka persentase sebanyak 68%. Maka, yang menjadi kewenangan desa tentu tinggal 32%. Artinya, 32% inilah kemudian yang akan mengakomodir program prioritas serta juga aspirasi-aspirasi masyarakat yang telah dituangkan dalam belanja desa.

Konsekuensi dari 2 poin di atas adalah pemerintah desa, mau tidak mau, suka tidak suka, kembali harus me-recofusing hitung-hitungan perencanaan penganggaran tahun 2022. Atau bisa juga melakukan musyawarah pembangunan kembali bersama masyarakat desa. Akibatnya, tentu tidak semua aspirasi-aspirasi masyarakat bisa diakomodir oleh dana desa.

Lampiran :

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2026 Pelaksanaan

APBD 2026 Pendapatan

APBD 2026 Pembelanjaan