Pengumuman Seleksi Calon Anggota KPPS Untuk PEMILU Tahun 2024

11 Desember 2023
Herry
Dibaca 936 Kali
Pengumuman Seleksi Calon Anggota KPPS Untuk PEMILU Tahun 2024

PPS Sitapa, Pengumuman  - Berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 791/PP.04.1-PU/1307/2023, Panitia Pemungutan Suara Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:

Persyaratan Anggota KPPS :

  1. Warga negara Indonesia;
  2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
  3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan    cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4.  mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
  7. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. 

Kelengkapan Dokumen Persyaratan :

  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS, yang formatnya sebagaimana terlampir;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik;
  • Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir;
  • Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan (sebagaimana format terlampir);
    1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
    2. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; 
    3. tidak menjadi anggota Partai Politik;
    4. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); 
    5. sehat secara rohani; 
    6. bebas dari penyalahgunaan narkotika; 
    7. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 
    8. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
    9. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
    10. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; 
    11. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
    12. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
  • Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
  • Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
  • Daftar Riwayat Hidup (sebagaimana format terlampir); dan
  • Pas Foto Berwarna 4x6 sentimeter sebanyak 3 lembar.

Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS Nagari  Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang sejak tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan tanggal 20 Desember 2023 dengan ketentuan sebagai berikut :

  •   Tanggal 11 s.d. 19 Desember 2023  : Pukul 08.00 WIB s.d. 16.00 WIB
  •   Tanggal 20 Desember 2023 : Pukul 08.00 WIB s.d. 23.59 WIB

 

Alamat : Kampung Baru Jorong Padang Panjang
Narahubung : Yulma, Shintia Agustin dan Maya Novita Sari
Kontak : 0823 8123 0035, 0822 8348 0358 dan 0823 8781 4794

Kelengkapan dokumen persyaratan dibuat dalam 2 (dua) rangkap :

  • 1 (satu) rangkap diserahkan kepada PPS; dan
  • 1 (satu) rangkap salinan sebagai arsip calon anggota KPPS.

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.

Catatan :
Menjelang melakukan pendaftan sebagai calon anggota KPPS Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang, sebaiknya cek dulu data anda di Sistem Informasi Politik (SIPOL) untuk mencek apa anda terlibat partai politik.

Cek disini : https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nikhttps://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik

----
Sumber : PPS Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang
Post : PPIDNagari